KABAR ACEH ID - Kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra mencapai Rp100,17 triliun untuk periode 2026–2028. Dana tersebut disiapkan untuk membiayai 11.520 kegiatan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kebutuhan tersebut mencakup program pemulihan yang akan dikerjakan pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah juga menyiapkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menangani dampak bencana.
“Daerah-daerah ini juga diberikan kekuatan fiskal dengan ditambah TKD untuk prioritas,” kata Tito dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, Jumat, 14 Agustus 2026.
Berdasarkan bahan paparan pemerintah, kebutuhan anggaran terbesar berada pada 2026 dengan nilai Rp38,94 triliun. Anggaran tersebut kemudian diproyeksikan sebesar Rp32,94 triliun pada 2027 dan Rp28,29 triliun pada 2028.
Baca Juga: TKD Aceh Singkil Rp21 Miliar Masih Nol Persen, Pemkab Kejar Penyerapan hingga 30 Persen per Bulan
Dari total kebutuhan Rp100,17 triliun, pemerintah membaginya berdasarkan kewenangan pusat dan daerah. Kebutuhan pemerintah pusat mencapai Rp61,88 triliun.
Anggaran tersebut diusulkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian dan lembaga untuk pelaksanaan program selama tiga tahun.
Sementara kebutuhan yang menjadi kewenangan daerah mencapai Rp38,27 triliun. Angka itu merupakan kebutuhan indikatif yang telah disepakati melalui forum pendampingan daerah.
Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah, termasuk kapasitas APBD untuk membiayai rehabilitasi dan rekonstruksi.
23 Kementerian dan Lembaga Terlibat
Program pemulihan tersebut melibatkan 23 kementerian dan lembaga, terdiri atas 21 kementerian dan dua lembaga.
Baca Juga: Sujud Syukur dan Doa Prajurit TNI Korem Lilawangsa Peringati HUT RI Ke-81
Kementerian Pekerjaan Umum menjadi salah satu instansi dengan kebutuhan anggaran terbesar. Program pemulihan juga mencakup sektor transportasi, kelautan dan perikanan, pertanian, sosial, kesehatan, serta pendidikan.
Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah termasuk di antara kementerian yang masuk dalam rencana pembiayaan.