“Ibuku menolak, karena sudah rugi dunia, akhirat pun rugi. Nggak ada untung sama sekali,” tulisnya.
Kedua cerita tersebut merupakan klaim dari pengguna media sosial dan belum menjadi temuan resmi mengenai pelaksanaan program MBG. Belum ada keterangan dari SPPG yang disebut dalam unggahan untuk menjelaskan tudingan tersebut.
BGN Sudah Atur Harga Pembelian Ayam dan Telur
Sorotan terhadap dugaan praktik tersebut muncul tidak lama setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan surat edaran pada 12 Agustus 2026 mengenai pembelian ayam dan telur untuk program MBG.
Baca Juga: Clareesya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Unggahan ‘Gaya Takbir’
Dalam aturan tersebut, BGN menegaskan pembelian bahan pangan harus menggunakan harga yang adil dan layak bagi peternak. Harga pembelian minimal mengacu pada Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional.
Kebijakan itu ditujukan untuk menjaga harga ayam dan telur tetap stabil sekaligus memastikan peternak memperoleh harga yang layak.
BGN juga meminta SPPG memanfaatkan bahan pangan lokal dan menyusun menu yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman atau B2SA.
Aspek keamanan pangan menjadi bagian penting dalam pengadaan bahan makanan MBG. Ayam dan telur yang digunakan harus diperiksa kualitasnya sebelum diolah dan diberikan kepada penerima manfaat.
Dengan adanya aturan tersebut, dugaan permintaan telur yang tidak segar maupun pencantuman harga berbeda dalam nota, jika terbukti, perlu diperiksa karena berkaitan dengan harga pengadaan sekaligus keamanan bahan pangan dalam program MBG.
Artikel Terkait
Gajah Ditemukan Mati di Eks HGU PT Atakana Kompeni Aceh Timur, Penyebab Belum Diketahui
Pria Ditemukan Meninggal di Bawah Rumah Panggung di Aceh Utara
Gempa M 7,7 NTT, Air Laut Labuan Bajo Sempat Surut dan Tsunami 36 Sentimeter Tercatat
TKD Aceh Singkil Rp21 Miliar Masih Nol Persen, Pemkab Kejar Penyerapan hingga 30 Persen per Bulan
Dana Pemulihan Pascabencana Sumatra Capai Rp100,17 Triliun, 11.520 Kegiatan Disiapkan