KABAR ACEH ID - Perkara kekerasan terhadap anak di Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, yang videonya sempat viral mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Idi. Jaksa mendakwa dua orang melakukan kekerasan terhadap seorang anak hingga mengalami sejumlah luka.
Sidang perdana digelar Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, M. Iqbal Zakwan, membacakan dakwaan terhadap A.H., 23 tahun, dan A.M., 18 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Idi Tunong.
Sementara perkara seorang tersangka lain, M.I., 17 tahun, masih diproses secara terpisah.
Dalam dakwaan Nomor PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026, jaksa menyebut kekerasan terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong.
Baca Juga: Kematian Sutrimo, Polisi Ekshumasi Jenazah untuk Cari Penyebab Kematian
Korban berinisial I.A.P. yang masih berusia anak disebut mengalami kekerasan setelah dimintai keterangan mengenai barang milik terdakwa.
Berdasarkan uraian dakwaan, korban diduga dipukul, ditampar, dicekik, ditendang, ditarik rambutnya hingga dibanting ke aspal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, dada, tangan, dan bibir hingga mengeluarkan darah. Luka itu disebut berdampak terhadap aktivitas korban sehari-hari.
Rekaman Kekerasan Diajukan ke Pengadilan
Jaksa membawa rekaman video yang diduga merekam peristiwa kekerasan tersebut sebagai salah satu barang bukti. Rekaman disimpan dalam sebuah flashdisk dengan durasi 2 menit 52 detik.
Baca Juga: Bahasa Aceh Didorong Kembali Digunakan di Ruang Publik, Implementasi Instruksi Gubernur Dievaluasi
Selain rekaman, jaksa mengajukan sebuah jilbab kurung berwarna hitam dan satu unit telepon seluler merek Infinix sebagai barang bukti.
Dua saksi juga diperiksa dalam persidangan perdana, yakni Khairul Fahmi dan korban berinisial I.A.P.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.