Selasa, 18 Agustus 2026

Penistaan Agama Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka

Photo Author
Umar Effendy, Kabaraceh.id
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:36 WIB
Challenge hafalan Al Quran di booth miras brand Newport saat The Sounds Project yang kini berlanjut ke jalur hukum.  ((Threads/jarrkojarr))
Challenge hafalan Al Quran di booth miras brand Newport saat The Sounds Project yang kini berlanjut ke jalur hukum. ((Threads/jarrkojarr))

KABAR ACEH ID - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait challenge hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras di acara The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Dua di antaranya telah ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan keempat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Iman dalam keterangannya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, sebuah challenge berlangsung di booth minuman keras merek Newport dalam festival musik tersebut.

Baca Juga: Dugaan Promosi Miras dengan Tantangan Hafalan Al-Qur'an, Lima Pihak Dilaporkan ke Polda Metro

Peran Empat Tersangka

Iman menjelaskan RES merupakan pembawa acara atau MC yang bertugas memandu kegiatan di depan booth. Dalam kegiatan itu, RES terlibat dalam interaksi dengan pengunjung saat challenge berlangsung.

Adapun I dan AK disebut mengambil mikrofon RES dan membuat tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Ad-Dhuha. Hadiah yang ditawarkan berupa satu botol minuman keras dari booth Newport.

Sementara M merupakan penonton yang maju ke area booth dan mengikuti tantangan dengan melafalkan Surat Ad-Dhuha.

Video kegiatan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman karena dianggap menjadikan hafalan ayat Al-Quran sebagai bagian dari promosi minuman keras.

Baca Juga: Orang Tua Affan Kurniawan: Orang Tua Minta Tak Ada Peringatan Setahun Kematian

Polisi Libatkan MUI dan Kemenag

Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah pihak dalam penyidikan perkara ini, termasuk penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, dan pihak merek minuman keras yang terkait.

Polisi juga melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut. Di antaranya ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, serta ahli hukum pidana.

Halaman:

Editor: Umar Effendy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X