KABAR ACEH ID — Sebanyak 11 tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum mengungkap sejumlah bentuk kekerasan dalam surat dakwaan, termasuk dugaan anak diikat dan dikunci di ruangan sempit.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Sunaryo. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tindakan terhadap anak-anak tersebut diduga berlangsung sejak Daycare Little Aresha mulai beroperasi pada 2022.
Jaksa juga menyebut pengelola daycare mengetahui aktivitas para pengasuh. Ketua Yayasan yang menaungi Little Aresha, Diyah Kusumastuti, disebut mengatur dan mengawasi para pengasuh yang bertugas secara bergantian di kelas.
Kepala Sekolah Little Aresha, Anita Palupy Indahsari, juga disebut mengetahui kondisi anak-anak dan aktivitas para pengasuh karena turut melakukan pengecekan keseharian di daycare.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka TPPU
Jaksa Sebut Mengikat Anak Jadi Instruksi Pengelola
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah perlakuan terhadap anak, antara lain mengikat, tidak memakaikan pakaian, serta menidurkan anak di lantai tanpa alas.
Menurut jaksa, praktik tersebut bukan semata tindakan individual pengasuh. Pengikatan anak disebut menjadi instruksi yang diberikan Diyah Kusumastuti.
Jaksa mengatakan pengasuh yang tidak mengikat atau membedong anak akan ditegur oleh Diyah. Salah satu arahan yang disebut dalam persidangan adalah agar anak diikat supaya tidak banyak bergerak.
Baca Juga: Pencurian 10 Sekolah di Bireuen Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Laptop hingga Proyektor
“Ditali aja, Dek, biar aman,” kata jaksa mengutip arahan Diyah dalam persidangan.
Menurut jaksa, para pengasuh menjalankan tugas secara bergantian dan pengaturan serta pengawasan mereka berada di bawah Diyah.
Anak Disebut Berdesakan di Ruangan 3 x 4 Meter
Jaksa juga mengungkap kondisi ruang penitipan anak. Salah satu jaksa, Sigit Kristianto, mengatakan ruangan berukuran sekitar 3 x 4 meter tersebut digunakan hingga 17 anak.
Artikel Terkait
Relokasi 65 Sekolah Terdampak Bencana di Sumatera Dikebut, Administrasi Lahan Jadi Kunci
SDN 13 Banda Sakti Borong Dua Gelar Juara di Merdeka Marching Band Festival II Lhokseumawe
Kemeriahan Hari Kemerdekaan, Prajurit TNI, Persit dan Anak-Anak Ikuti Lomba di Korem 011/Lilawangsa
Gempa NTT M 7,7, Pemilik Toko di Reo Buka Dagangan untuk Warga Terdampak
Demo BEM UI di Bundaran HI, 8 Tuntutan Dibawa ke Jalan Sehari Usai HUT RI