Upaya Keadilan Restoratif Tak Berujung Kesepakatan
Sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan, majelis hakim memfasilitasi upaya Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
Persidangan kemudian berlanjut dengan penerimaan permohonan Mekanisme Pengakuan Bersalah atau plea bargain dari kedua terdakwa. Majelis hakim selanjutnya melakukan pemeriksaan secara singkat dan memeriksa dua saksi.
Perkara ini mendapat perhatian setelah rekaman dugaan kekerasan terhadap korban beredar di media sosial. Polisi kemudian memproses perkara tersebut hingga berujung pada persidangan terhadap dua terdakwa dewasa dan satu perkara terpisah terhadap tersangka yang masih berusia 17 tahun.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan proses perkara akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan anak sebagai korban.