hukum

Pencurian 10 Sekolah di Bireuen Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Laptop hingga Proyektor

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:50 WIB
Polres Bireuen bekuk Spesialis Pembobol Rumah Sekolah

KABAR ACEH ID - Polres Bireuen menangkap seorang pria berinisial AM, 29 tahun, yang diduga membobol 10 sekolah di lima kecamatan dalam Kabupaten Bireuen, Aceh. Polisi menyita sejumlah laptop, komputer, proyektor, Chromebook dan printer yang diduga merupakan hasil pencurian.

AM, warga Banda Sakti, Lhokseumawe, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, pada Senin sore, 10 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedi Miswar mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan pencurian dari sekolah. Tim Opsnal Satreskrim bersama Sat Intelkam kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan dan petunjuk dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami berhasil mengungkap kasus pencurian rumah sekolah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bireuen,” kata Dedi, Kamis, 13 Agustus 2026.

Baca Juga: Jembatan Desa Jadi Prioritas, HRD: Anak Sekolah Tak Boleh Pertaruhkan Nyawa Menyeberang Sungai

Menurut Dedi, AM mengaku melakukan pencurian seorang diri. Polisi masih mendalami rangkaian aksi dan barang-barang yang diambil dalam setiap lokasi.

Bobol Pintu dan Jendela Sekolah

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan penutup wajah saat beraksi. Ia masuk ke ruang sekolah dengan merusak pintu atau jendela menggunakan linggis dan obeng.

Sepuluh sekolah yang disebut polisi menjadi lokasi pencurian yakni MIN 50 Juli Cot Meurak, SDN 4 Jeumpa, SDN 22 Lhok Awe Teungoh Kota Juang, SMKN 2 Peusangan, SDN 3 Juli, SDN 1 Juli, SDN 1 Kuala, MAN 2 Cot Gapu, SDN 3 Pante Gajah dan MIN 18 Makmur.

Kerugian dari seluruh rangkaian pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: TKD Aceh Singkil Rp21 Miliar Masih Nol Persen, Pemkab Kejar Penyerapan hingga 30 Persen per Bulan

Polisi menyita sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan, di antaranya laptop, komputer, proyektor, Chromebook dan printer.

AM kini ditahan di Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi Temukan Sabu di Kontrakan

Halaman:

Tags

Terkini