hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka TPPU

Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:38 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal gugatan praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. ((Instagram.com/@mood.jakarta))

KABAR ACEH ID - Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026. Tim kuasa hukum akan menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan tim advokat akan menghadiri persidangan. Menurut dia, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan penegakan hukum yang dilakukan penyidik.

"Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Diansyah di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Dia meminta semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk menilai perkara secara objektif.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih Dipakai Main Badminton, Menteri Koperasi: Tidak Masalah Selama Belum Beroperasi

"Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif," ujar dia.

Uji Penetapan Tersangka dan Penggeledahan

Diansyah mengatakan timnya akan mempersoalkan prosedur penetapan Febrie sebagai tersangka, termasuk soal pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status hukum tersebut.

Selain itu, penggeledahan dan sejumlah tindakan paksa lain yang dilakukan dalam penanganan perkara juga akan diuji di hadapan hakim.

"Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak," kata Diansyah.

Baca Juga: Krueng Trumon Dinormalisasi, Aceh Selatan Pulihkan Tambak dan Cegah Banjir

Menurut dia, seluruh persoalan tersebut akan diserahkan kepada hakim untuk diperiksa dan dinilai berdasarkan ketentuan hukum acara.

Kuasa Hukum Soroti Sprindik TPPU

Tim Febrie juga menyoroti konstruksi tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan TPPU. Mereka akan menguji penyatuan konstruksi tersebut dalam satu surat perintah penyidikan atau sprindik Kejaksaan Agung.

Halaman:

Tags

Terkini