DPR Siapkan Dialog dengan Pengusaha
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga berpotensi mempertemukan kepentingan pekerja dengan pengusaha. Dasco mengatakan DPR akan memfasilitasi dialog jika terdapat perbedaan pandangan di antara serikat pekerja maupun dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng,” kata Dasco.
Pertemuan dengan serikat pekerja menjadi bagian dari proses penyusunan RUU yang masih berlangsung. Dengan tenggat 31 Oktober 2026, DPR perlu menyelesaikan pembahasan sekaligus memastikan substansi aturan baru mengakomodasi kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.