Selasa, 18 Agustus 2026

RUU Ketenagakerjaan Dikejar Tenggat MK, DPR Buka Ruang Masukan Serikat Buruh

Photo Author
Umar Effendy, Kabaraceh.id
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:34 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

KABAR ACEH ID - DPR RI membuka pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketenagakerjaan dengan menyerap masukan dari serikat pekerja dan buruh. Pembahasan ini berlangsung menjelang tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. Pertemuan itu membahas sejumlah usulan yang akan menjadi bahan penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

RUU tersebut disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang baru yang mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Dasco mengatakan proses penyusunan RUU telah berjalan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR. Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.

Baca Juga: Banda Aceh Raih Peringkat Ketiga Akses Pendidikan Tingkat Kota di Regional Sumatera 2026

“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata Dasco.

Menurut Dasco, DPR sebelumnya juga menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh. Dokumen tersebut telah diteruskan kepada Komisi IX DPR sebagai salah satu bahan pembahasan.

Upah hingga PHK Jadi Sorotan Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kelompok buruh membawa sejumlah isu dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Di antaranya pengupahan, pemutusan hubungan kerja atau PHK, pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, dan pekerja kontrak.

“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” kata Said.

Baca Juga: MBG 94 Siswa di Karanganyar Ditarik Sebelum Dibagikan, Kepala SPPG Muntah Usai Cicipi Ayam Rempah

Ia berharap masukan dari berbagai kelompok pekerja dapat saling melengkapi dalam proses penyusunan undang-undang. Said juga meminta tenggat waktu dari MK tidak membuat pembahasan berlangsung terburu-buru dan mengurangi ruang partisipasi pekerja.

Dasco mengatakan DPR masih membuka ruang untuk menerima masukan dari serikat pekerja dan pihak lain yang berkepentingan dengan aturan ketenagakerjaan.

“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Umar Effendy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X