KABAR ACEH ID — Pemerintah Aceh akan menilai kemampuan desa dalam mengintegrasikan anggaran dan data sebagai bagian dari penilaian Desa Terbaik dalam Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting 2026.
Penilaian tersebut tidak hanya melihat keberadaan program stunting di desa. Tim penilai juga akan memeriksa bagaimana pemerintah desa merencanakan anggaran, menggunakan data keluarga berisiko stunting, menjalankan program, serta menghubungkan layanan dari berbagai sektor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Iskandar mengatakan penilaian desa harus menjadi instrumen untuk mengukur efektivitas konvergensi program penurunan stunting di tingkat desa.
“Penilaian ini bukan sekadar memilih desa terbaik, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur sejauh mana desa mampu mengintegrasikan seluruh sumber daya, program, dan anggaran dalam mendukung percepatan penurunan stunting,” kata Iskandar dalam rapat koordinasi di Aula DPMG Aceh, Selasa, minggu lalu.
Baca Juga: Kirab Agung Merah Putih Gelorakan Jiwa Patriotisme di Aceh
Rapat tersebut diikuti tim penilai dari sejumlah satuan kerja perangkat Aceh yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Aceh, kepala DPMG kabupaten/kota, serta mitra pembangunan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah perencanaan dan penganggaran desa yang responsif terhadap stunting. Tim juga akan melihat pemanfaatan data keluarga yang berisiko mengalami stunting untuk menentukan intervensi yang dibutuhkan.
Selain anggaran dan data, penilaian mencakup pelaksanaan delapan aksi konvergensi, inovasi desa, komitmen pemerintah desa, serta sinergi dengan tenaga kesehatan, kader pembangunan manusia, kader Posyandu, PKK, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat menunjukkan apakah program penurunan stunting di desa benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat atau sekadar memenuhi perencanaan administratif.
Baca Juga: Sengketa Lahan PT Bumi Flora di Aceh Timur Memanas, Perusahaan Minta Pemerintah Turun Tangan
Rapat koordinasi juga membahas pembentukan tim penilai provinsi, indikator evaluasi, mekanisme penilaian, serta jadwal verifikasi lapangan. Penyamaan persepsi dilakukan untuk memastikan proses seleksi berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.
DPMG Aceh berharap penilaian tersebut dapat menemukan praktik yang efektif dalam penanganan stunting di tingkat desa. Praktik tersebut nantinya dapat menjadi rujukan bagi desa lain di Aceh.
Dengan demikian, desa yang dinilai bukan hanya unggul dalam kelengkapan program, tetapi juga mampu menunjukkan keterhubungan antara data, anggaran, intervensi, dan hasil layanan bagi keluarga yang berisiko mengalami stunting.
Artikel Terkait
21 Tahun Damai Aceh, 600 Hektare Tanah Disiapkan untuk Eks Kombatan dan Korban Konflik
Keamanan Pangan Banda Aceh Diawasi, Ikan hingga Udang Diperiksa di Dua Pasar
TKD Nagan Raya Dipercepat untuk Pulihkan 57 Ribu Hektare Sawah Terdampak Bencana
Sengketa Lahan PT Bumi Flora di Aceh Timur Memanas, Perusahaan Minta Pemerintah Turun Tangan
Kirab Agung Merah Putih Gelorakan Jiwa Patriotisme di Aceh