hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka TPPU

Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:38 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal gugatan praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. ((Instagram.com/@mood.jakarta))

Diansyah mengatakan persoalan yang hendak diuji bukan apakah penyidik harus menunggu perkara tindak pidana asal berkekuatan hukum tetap sebelum menyidik TPPU.

"Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan," ujar dia.

Menurut Diansyah, yang perlu diuji adalah apakah tindak pidana asal telah memiliki dasar yang jelas ketika penyidikan TPPU dilakukan.

"Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan," kata dia.

Febrie Tersangka TPPU

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah kediaman di Sentul, Bogor.

Baca Juga: Kombes Jerrold Kumontoy, Komandan Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Kejagung kemudian menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Praperadilan yang diajukan Febrie kini menjadi forum bagi pengadilan untuk menguji aspek prosedural tindakan penyidik yang dipersoalkan tim kuasa hukumnya. Substansi perkara TPPU sendiri tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan tahapan peradilan.

Halaman:

Tags

Terkini