KABAR ACEH ID — Relokasi 65 sekolah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dipercepat dengan menjalankan pengurusan lahan bersamaan dengan persiapan pembangunan fisik. Langkah ini ditempuh agar persoalan administrasi tanah tidak menunda pembangunan sekolah di lokasi yang lebih aman.
Data Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mencatat 4.922 sekolah terdampak bencana di tiga provinsi tersebut. Sebanyak 3.134 sekolah telah selesai direvitalisasi, 1.639 sekolah mendapat bantuan sarana, 98 sekolah masih dalam proses revitalisasi, dan 65 sekolah membutuhkan relokasi.
Persoalan utama pada 65 sekolah itu adalah ketersediaan dan legalitas lahan. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan lahan hingga berstatus milik daerah, sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menangani pembangunan atau revitalisasi gedung sekolah.
Kepala Perencanaan, Pengendalian, Analisis, dan Evaluasi Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Brigjen TNI Andre Julian, mengatakan proses administrasi lahan tidak perlu menghentikan seluruh persiapan pembangunan.
Baca Juga: Tambang PT MMS di Aceh Selatan Ditolak Tiga Gampong, Dua Keuchik Cabut Rekomendasi
“Dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi diperlukan upaya-upaya paralel. Untuk relokasi sekolah, proses administrasi lahan perlu berjalan beriringan dengan persiapan pekerjaan fisik,” kata Andre saat memimpin rapat koordinasi bersama Kemendikdasmen, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial, kementerian terkait, dan pemerintah daerah di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Pembangunan gedung sekolah diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 90 hari. Karena itu, proses relokasi harus dioptimalkan dalam Tahun Anggaran 2026.
Menurut Andre, pembangunan dapat dipersiapkan sebelum sertifikat lahan selesai diterbitkan selama terdapat kepastian bahwa lahan sedang diproses menjadi milik pemerintah daerah. Dokumen seperti akta hibah, akta jual beli, atau bukti pendaftaran dan pengurusan di kantor pertanahan dapat disampaikan kepada Kemendikdasmen sebagai dasar persiapan pembangunan.
Bagi daerah yang masih menyelesaikan pengalihan kepemilikan, pemerintah daerah diminta membuat surat keterangan proses kepemilikan lahan. Surat tersebut ditandatangani bupati, kepala dinas pendidikan, pemilik lahan, dan kepala kantor pertanahan.
Baca Juga: TKD Aceh Barat Rp7,3 Miliar Dipakai untuk Tanggul, Jembatan, dan Kantor Desa
Adapun pemerintah daerah yang telah memiliki lahan dengan status dan kepemilikan yang jelas diminta segera menyerahkan dokumennya kepada Kemendikdasmen.
Lokasi Relokasi Ditargetkan Ditetapkan Akhir Agustus
Ketua Tim Data Posko Nasional Satgas PRR, Kolonel Inf Tamimi Hendra Kesuma, mengatakan pemerintah daerah yang belum memiliki lahan didorong menetapkan lokasi relokasi paling lambat akhir Agustus 2026.
Lokasi baru harus berada di zona aman dan memenuhi ketentuan pembangunan sekolah. Tambahan Transfer ke Daerah (TKD), kata dia, juga dapat dioptimalkan untuk pembelian lahan maupun pembangunan akses menuju sekolah yang direlokasi.
Artikel Terkait
Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka TPPU
Drumband SMA Diponegoro Kisaran Viral karena Berhenti Bermain di Depan Rumah Duka
Mutasi Lima Pejabat Eselon II Aceh Utara, Sejumlah Kepala Dinas Berganti
Tambang PT MMS di Aceh Selatan Ditolak Tiga Gampong, Dua Keuchik Cabut Rekomendasi
Demo BEM UI di Bundaran HI, Polisi Amankan 21 Orang Bawa Petasan dan Botol