Selasa, 18 Agustus 2026

Tambang PT MMS di Aceh Selatan Ditolak Tiga Gampong, Dua Keuchik Cabut Rekomendasi

Photo Author
Umar Effendy, Kabaraceh.id
- Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:30 WIB
Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS
Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS

Air Sialang Hilir Tak Pernah Beri Rekomendasi

Berbeda dengan dua gampong lainnya, Air Sialang Hilir tidak mencabut rekomendasi. Gampong ini menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada PT MMS.

Melalui surat Nomor 543.1/208/2026 tertanggal 15 Agustus 2026, Keuchik Air Sialang Hilir Alizar menyatakan pemerintah gampong dan masyarakat menolak seluruh kegiatan survei, eksplorasi, dan eksploitasi pertambangan PT MMS maupun perusahaan lain di wilayah administrasi gampong tersebut.

Penolakan itu disebut sebagai sikap untuk menjaga ketertiban sosial, kelestarian, dan keberlanjutan lingkungan sesuai aspirasi masyarakat.

Baca Juga: TKD Aceh Barat Rp7,3 Miliar Dipakai untuk Tanggul, Jembatan, dan Kantor Desa

Ketiga surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT Mineral Mega Sentosa. Tembusannya antara lain disampaikan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPMPTSP Aceh, Bupati Aceh Selatan, Ketua DPRK Aceh Selatan, DPMPTSP Aceh Selatan, Camat Samadua, dan Imum Mukim Kasik Putih.

Dengan terbitnya tiga surat tersebut, penolakan di Kemasjidan Air Sialang tidak lagi sebatas pernyataan dalam forum masyarakat. Sikap itu telah dituangkan secara resmi oleh tiga pemerintah gampong.

Air Sialang Tengah dan Air Sialang Hulu mencabut rekomendasi yang pernah diberikan sekaligus menolak kegiatan pertambangan. Adapun Air Sialang Hilir menolak seluruh aktivitas pertambangan meski tidak pernah menerbitkan rekomendasi sebelumnya.

Dasar sikap bersama itu adalah hasil musyawarah besar tiga gampong pada 31 Juli 2026. Selanjutnya, surat-surat tersebut diteruskan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai bahan pertimbangan dalam proses perizinan dan kegiatan pertambangan.

Dalam bahan yang tersedia, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan PT Mineral Mega Sentosa atas pencabutan rekomendasi dan penolakan dari tiga gampong tersebut.

Halaman:

Editor: Umar Effendy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X