aceh

Sengketa Lahan PT Bumi Flora di Aceh Timur Memanas, Perusahaan Minta Pemerintah Turun Tangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:35 WIB
PT Bumi Flora Desak Pemerintah dan Aparat Ambil Langkah Tegas Sebelum Jatuh Korban

KABAR ACEH ID - Manajemen PT Bumi Flora meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera menyelesaikan sengketa lahan di wilayah operasional perusahaan di Kabupaten Aceh Timur. Manajemen menyebut konflik tersebut semakin tegang dan berpotensi menimbulkan korban.

Operational Manager PT Bumi Flora, Adi Santoso alias Adson, mengatakan kondisi di area sengketa sudah mengkhawatirkan karena munculnya aksi penguasaan lahan dan ketegangan antara pihak-pihak yang bersengketa.

“Kami mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk hadir dan mengambil langkah konkret menyelesaikan konflik ini hingga tuntas. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru ada tindakan,” kata Adson kepada wartawan di Aceh Timur, Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut dia, penyelesaian yang berlarut-larut juga dapat berdampak terhadap aktivitas perkebunan dan iklim investasi di Aceh Timur. Ia meminta kepastian hukum diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa.

Baca Juga: TKD Nagan Raya Dipercepat untuk Pulihkan 57 Ribu Hektare Sawah Terdampak Bencana

Adson mengatakan perusahaan tetap membuka ruang musyawarah dengan masyarakat yang mengklaim lahan. Namun, ia menolak tindakan penguasaan fisik lahan yang disebutnya dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

PT Bumi Flora Klaim Miliki HGU 3.400 Hektare

Adson menyebut PT Bumi Flora memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 3.400 hektare yang terdaftar sejak 1987. Dari luasan tersebut, sekitar 1.200 hektare disebut telah aktif berproduksi, sementara lahan lainnya masih berupa tanaman belum menghasilkan dan area yang direncanakan untuk dibuka.

Ia mengatakan dalam sejumlah mediasi di tingkat pemerintah daerah hingga Polda, pihak yang mengklaim lahan telah diminta menunjukkan alas hak atau dokumen kepemilikan.

Menurut Adson, klaim yang diajukan mencapai sekitar 5.000 hektare. Ia menilai luasan tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki perusahaan.

Baca Juga: Keamanan Pangan Banda Aceh Diawasi, Ikan hingga Udang Diperiksa di Dua Pasar

“Secara data legalitas, PT Bumi Flora mengantongi HGU sah seluas 3.400-an hektar yang terdaftar sejak tahun 1987,” ujarnya.

Adson mengatakan hingga kini pihak yang mengklaim lahan belum menunjukkan dokumen kepemilikan yang dapat menjadi dasar klaim tersebut. Karena itu, perusahaan meminta penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan penguasaan fisik di lapangan.

 

Halaman:

Tags

Terkini