KABAR ACEH ID — Penolakan terhadap rencana kegiatan pertambangan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, meluas. Tiga gampong dalam Kemasjidan Air Sialang menyatakan menolak seluruh kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.
Dua di antaranya, Gampong Air Sialang Tengah dan Air Sialang Hulu, bahkan mencabut rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada PT MMS untuk kepentingan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas. Sementara Gampong Air Sialang Hilir menyatakan penolakan karena sebelumnya tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk perusahaan tersebut.
Sikap itu dituangkan dalam tiga surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT MMS. Ketiga surat merujuk pada hasil musyawarah besar tiga gampong pada 31 Juli 2026 yang menghasilkan Petisi Bersama Penolakan Segala Bentuk Kegiatan Perusahaan Pertambangan di wilayah Air Sialang Tengah, Air Sialang Hulu, dan Air Sialang Hilir.
Dua Gampong Cabut Rekomendasi
Pemerintah Gampong Air Sialang Tengah menerbitkan surat Nomor 541.13/216/2026 pada 11 Agustus 2026. Surat yang ditandatangani Keuchik Marsyib itu berisi pencabutan surat rekomendasi sekaligus penolakan kegiatan pertambangan PT MMS.
Baca Juga: Mutasi Lima Pejabat Eselon II Aceh Utara, Sejumlah Kepala Dinas Berganti
Dalam surat tersebut, pemerintah gampong menyatakan mencabut, menarik kembali, dan membatalkan rekomendasi sebelumnya yang diberikan kepada PT MMS terkait IUP eksplorasi emas di wilayah Air Sialang Tengah.
Pencabutan rekomendasi didasarkan pada kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan warga. Pemerintah gampong menyebut kegiatan pertambangan berpotensi merusak kawasan resapan air dan sumber mata air, mencemari sumber air bersih, serta merusak lahan pertanian dan perkebunan.
Pertambangan juga dinilai dapat mengancam sumber penghidupan warga yang sebagian besar bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan. Risiko banjir, banjir bandang, erosi, tanah longsor, hingga gangguan kesehatan turut disebut sebagai alasan penolakan.
Pemerintah Gampong Air Sialang Tengah menyatakan menolak segala bentuk survei, eksplorasi, dan eksploitasi pertambangan oleh PT MMS maupun perusahaan lain di wilayah administrasinya.
Baca Juga: Krueng Trumon Dinormalisasi, Aceh Selatan Pulihkan Tambak dan Cegah Banjir
Sikap serupa datang dari Gampong Air Sialang Hulu. Melalui surat Nomor 500.10.2617/159/2026 tertanggal 15 Agustus 2026, Keuchik Zulmaitani mencabut dan membatalkan rekomendasi terdahulu kepada PT MMS untuk IUP eksplorasi emas.
Alasan yang disampaikan hampir sama, yakni kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, ancaman terhadap sumber penghidupan, potensi bencana ekologis, dan gangguan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Gampong Air Sialang Hulu juga meminta sikap tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses perizinan maupun kegiatan di lapangan.