Selasa, 18 Agustus 2026

MBG Berastagi Picu Keracunan, BGN Ancam Pecat Kepala SPPG hingga Proses Hukum

Photo Author
Umar Effendy, Kabaraceh.id
- Senin, 17 Agustus 2026 | 20:28 WIB
Kepala BGN menjenguk siswa korban keracunan MBG di Berastagi.  ((Instagram/sudaru_sudaryono - Threads/zumaahmad))
Kepala BGN menjenguk siswa korban keracunan MBG di Berastagi. ((Instagram/sudaru_sudaryono - Threads/zumaahmad))

KABAR ACEH ID — Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sanksi berat terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai lalai hingga menyebabkan siswa mengalami keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan sanksi tidak hanya berupa penghentian sementara operasional dapur MBG. Kepala SPPG juga dapat diajukan untuk diberhentikan, termasuk melalui mekanisme pemecatan tidak dengan hormat bagi yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan itu disampaikan Sudaryono saat menjenguk salah satu siswa yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Medan, Senin, 17 Agustus 2026.

“Sanksinya yang pertama, dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya. Karena ini sudah menyangkut nyawa,” kata Sudaryono, dikutip dari keterangan BGN.

Baca Juga: UKW SPS Aceh Digelar di Banda Aceh, 30 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi

BGN, kata dia, akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara terkait mekanisme sanksi terhadap kepala SPPG yang berstatus ASN.

Sudaryono juga memperingatkan seluruh kepala SPPG agar tidak mengabaikan aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Ia meminta petugas yang merasa tidak mampu menjalankan tanggung jawab untuk mengundurkan diri.

“Kalau merasa enggak mampu, mundur,” ujarnya.

BGN Buka Kemungkinan Proses Hukum

Sudaryono mengatakan BGN tidak akan terburu-buru menyimpulkan penyebab keracunan maupun menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran.

Namun, jika hasil pemeriksaan menemukan unsur penyalahgunaan atau tindak pidana, kasus tersebut dapat diproses melalui jalur hukum.

Baca Juga: Paskibraka 2026: Celine Olivia dari Pontianak Jadi Pembawa Baki Bendera di Istana Merdeka

“Saya tidak akan mendahului proses hukum dengan menuduh pihak tertentu melakukan korupsi,” kata dia.

Ia menegaskan keamanan pangan dalam program MBG bukan sekadar persoalan pengelolaan dapur, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat.

Halaman:

Editor: Umar Effendy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X