daerah

Miras Dilarang di Indramayu, Lucky Hakim Perintahkan Razia hingga Penjualan Berbasis Gimik

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:43 WIB
Bupati Indramayu Lucky Hakim memberikan keterangan pers terkait minuman keras, usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (14/8/2026).

KABAR ACEH ID - Bupati Indramayu Lucky Hakim memerintahkan razia peredaran minuman beralkohol atau miras di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu. Penertiban akan menyasar tempat produksi, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan.

“Saya sebagai Bupati Indramayu menegaskan, di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol, minuman keras,” kata Lucky seusai mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat, 14 Agustus 2026.

Lucky juga menyoroti praktik penjualan miras dengan berbagai modus promosi. Salah satunya, kata dia, mengaitkan penjualan minuman beralkohol dengan kegiatan menghafal ayat suci Al-Qur’an. Ia meminta praktik semacam itu menjadi perhatian dalam penertiban.

Sebagai tindak lanjut, Lucky menginstruksikan Plt. Kepala Satpol PP-Damkar Indramayu Opik Hidayat berkoordinasi dengan Pj. Sekretaris Daerah Aan Hendrajana, perangkat daerah, serta aparat terkait untuk memperkuat pengawasan dan menggencarkan razia.

Baca Juga: Penistaan Agama Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka

Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Dalam aturan tersebut, setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, meminum, mengoplos, menjamu, menyimpan, serta membawa masuk minuman yang mengandung alkohol ke wilayah Indramayu.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Lucky mengatakan penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban. Ia juga menyebut peredaran miras dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.

Baca Juga: Dugaan Promosi Miras dengan Tantangan Hafalan Al-Qur'an, Lima Pihak Dilaporkan ke Polda Metro

Menurut Lucky, penertiban tidak membedakan kadar alkohol. Seluruh minuman yang masuk dalam ketentuan pelarangan daerah akan ditindak.

“Tidak ada batasan-batasan, mau 1 persen, 2 persen, 3 persen, 4 persen, tidak ada. Semuanya kita sikat,” ujarnya.

Minuman beralkohol yang disita dalam penertiban nantinya akan dikumpulkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga meminta masyarakat ikut mengawasi peredaran miras dan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar aturan kepada aparat terkait.

Terkini