KABAR ACEH ID - Polres Bireuen menangkap seorang pria berinisial AM, 29 tahun, yang diduga membobol 10 sekolah di lima kecamatan dalam Kabupaten Bireuen, Aceh. Polisi menyita sejumlah laptop, komputer, proyektor, Chromebook dan printer yang diduga merupakan hasil pencurian.
AM, warga Banda Sakti, Lhokseumawe, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, pada Senin sore, 10 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedi Miswar mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan pencurian dari sekolah. Tim Opsnal Satreskrim bersama Sat Intelkam kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan dan petunjuk dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami berhasil mengungkap kasus pencurian rumah sekolah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bireuen,” kata Dedi, Kamis, 13 Agustus 2026.
Baca Juga: Jembatan Desa Jadi Prioritas, HRD: Anak Sekolah Tak Boleh Pertaruhkan Nyawa Menyeberang Sungai
Menurut Dedi, AM mengaku melakukan pencurian seorang diri. Polisi masih mendalami rangkaian aksi dan barang-barang yang diambil dalam setiap lokasi.
Bobol Pintu dan Jendela Sekolah
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan penutup wajah saat beraksi. Ia masuk ke ruang sekolah dengan merusak pintu atau jendela menggunakan linggis dan obeng.
Sepuluh sekolah yang disebut polisi menjadi lokasi pencurian yakni MIN 50 Juli Cot Meurak, SDN 4 Jeumpa, SDN 22 Lhok Awe Teungoh Kota Juang, SMKN 2 Peusangan, SDN 3 Juli, SDN 1 Juli, SDN 1 Kuala, MAN 2 Cot Gapu, SDN 3 Pante Gajah dan MIN 18 Makmur.
Kerugian dari seluruh rangkaian pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Baca Juga: TKD Aceh Singkil Rp21 Miliar Masih Nol Persen, Pemkab Kejar Penyerapan hingga 30 Persen per Bulan
Polisi menyita sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan, di antaranya laptop, komputer, proyektor, Chromebook dan printer.
AM kini ditahan di Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi Temukan Sabu di Kontrakan
Artikel Terkait
Gempa M 7,7 NTT, Air Laut Labuan Bajo Sempat Surut dan Tsunami 36 Sentimeter Tercatat
TKD Aceh Singkil Rp21 Miliar Masih Nol Persen, Pemkab Kejar Penyerapan hingga 30 Persen per Bulan
Dana Pemulihan Pascabencana Sumatra Capai Rp100,17 Triliun, 11.520 Kegiatan Disiapkan
MBG Disorot, Peternak Ungkap Dugaan Permintaan Markup Harga dan Telur Tak Segar
Jembatan Desa Jadi Prioritas, HRD: Anak Sekolah Tak Boleh Pertaruhkan Nyawa Menyeberang Sungai