KABAR ACEH ID - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan masih harus mempercepat penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk program pemulihan pascabencana. Hingga 11 Agustus 2026, realisasi anggaran mencapai Rp24,8 miliar atau 48,04 persen dari total pagu Rp51,6 miliar.
Capaian tersebut meningkat dibandingkan 24 Juli 2026 ketika realisasi tambahan TKD Aceh Selatan masih nol persen. Namun, masih ada sekitar Rp26,8 miliar yang harus direalisasikan untuk membiayai program pemulihan.
Perwakilan Tim Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh dari Kementerian Dalam Negeri, Imran, meminta pemerintah daerah tidak menunda penggunaan sisa anggaran.
“Apabila ini enggak terpenuhi TKD yang dikasih, hati-hati, Pak, tahun depan dapat penalti, apalagi yang nyimpan-nyimpan sisa dana anggaran pemerintah,” kata Imran dalam rapat monitoring dan evaluasi rehabilitasi dan rekonstruksi di Kantor Sekretariat Daerah Aceh Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca Juga: Pohon Tumbang di Pidie Tewaskan 7 Warga, Mobil Bak Terbuka Tertimpa
Menurut dia, tambahan TKD harus segera diterjemahkan menjadi pekerjaan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pertanian.
Infrastruktur Dapat Porsi Terbesar
Dari total pagu Rp51,6 miliar, sektor infrastruktur memperoleh alokasi terbesar, yakni Rp33,6 miliar. Selanjutnya kesehatan Rp8,4 miliar, pendidikan Rp5,2 miliar, urusan lainnya Rp2,7 miliar, dan pertanian Rp1,6 miliar.
Satgas PRR meminta pemerintah daerah mempercepat kegiatan yang masih tertahan, terutama pekerjaan yang berkaitan dengan pemulihan infrastruktur dasar dan layanan publik.
Sejumlah pekerjaan yang menjadi prioritas antara lain normalisasi sungai, perbaikan irigasi, serta fasilitas publik yang terdampak bencana.
Baca Juga: Kekerasan terhadap Anak di Aceh Timur Masuk Persidangan, Video Viral Jadi Barang Bukti
Percepatan tersebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026.
Regulasi itu menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menjalankan program tambahan TKD.
Satgas Akan Pantau Setiap Bulan
Artikel Terkait
Kematian Sutrimo, Polisi Ekshumasi Jenazah untuk Cari Penyebab Kematian
Kekerasan terhadap Anak di Aceh Timur Masuk Persidangan, Video Viral Jadi Barang Bukti
Pohon Tumbang di Pidie Tewaskan 7 Warga, Mobil Bak Terbuka Tertimpa
Kantor Pemkab Puncak Papua Tengah Dibakar Massa, 11 Gedung Terdampak
Rumah MC Tantangan Hafalan Al-Quran di Bekasi Digruduk Massa, Polisi: Sudah 3 Bulan Kosong