Pemerintah Aceh Bentuk Task Force
Untuk mengawal program, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan Tim Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.
Tim tersebut akan menjadi wadah koordinasi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengawal program sekaligus memperkuat kesiapan Aceh menjalankan skema REDD+ secara terintegrasi.
Baca Juga: Kekerasan terhadap Anak di Aceh Timur Masuk Persidangan, Video Viral Jadi Barang Bukti
Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman mengatakan pendanaan RBP REDD+ menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola hutan Aceh.
“Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pendanaan hibah RBP REDD+ yang menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola dan kelestarian hutan Aceh,” kata Kamaruzzaman.
Muzakir Manaf, melalui Kamaruzzaman, mendorong jajaran pemerintah memperkuat perlindungan dan pengelolaan hutan setelah Aceh memperoleh dukungan pendanaan tersebut.
Pemerintah Aceh menyatakan targetnya bukan hanya mendapatkan pembiayaan RBP, tetapi membangun sistem REDD+ yang dapat menunjukkan kinerja penurunan emisi, menjaga hutan, dan memastikan manfaat ekonomi dari program tersebut kembali kepada masyarakat.
“PETAI memfasilitasi proses implementasinya, tetapi kepemilikan atas agenda ini harus tetap menjadi milik Aceh,” ujar Robby.
Artikel Terkait
Jembatan Darurat Indra Makmu Aceh Timur Rusak Lagi, Diduga Setelah Dilintasi Truk Bermuatan
Dana Pemulihan Nagan Raya Tersedia, Jembatan Gunong Kong Masih Putus
Portal Satu Data Kabupaten/Kota Aceh Diluncurkan, Data Daerah Dihimpun dalam Satu Platform
Bahasa Aceh Didorong Kembali Digunakan di Ruang Publik, Implementasi Instruksi Gubernur Dievaluasi
Dana Pemulihan Aceh Selatan Terserap Rp24,8 Miliar, Satgas PRR Kejar Sisa Anggaran