Selasa, 18 Agustus 2026

Dana REDD+ Rp27 Miliar untuk Aceh, Pemerintah Diminta Pastikan Manfaatnya Sampai ke Masyarakat

Photo Author
Ratu Azzuhra, Kabaraceh.id
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:41 WIB
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir. T. Robby Irza, S.SiT, MT, mewakili Gubernur Aceh bersama Staf Khusus Gubernur Aceh menghadiri Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Proyek RBP
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir. T. Robby Irza, S.SiT, MT, mewakili Gubernur Aceh bersama Staf Khusus Gubernur Aceh menghadiri Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Proyek RBP

Pemerintah Aceh Bentuk Task Force

Untuk mengawal program, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan Tim Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.

Tim tersebut akan menjadi wadah koordinasi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengawal program sekaligus memperkuat kesiapan Aceh menjalankan skema REDD+ secara terintegrasi.

Baca Juga: Kekerasan terhadap Anak di Aceh Timur Masuk Persidangan, Video Viral Jadi Barang Bukti

Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman mengatakan pendanaan RBP REDD+ menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola hutan Aceh.

“Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pendanaan hibah RBP REDD+ yang menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola dan kelestarian hutan Aceh,” kata Kamaruzzaman.

Muzakir Manaf, melalui Kamaruzzaman, mendorong jajaran pemerintah memperkuat perlindungan dan pengelolaan hutan setelah Aceh memperoleh dukungan pendanaan tersebut.

Pemerintah Aceh menyatakan targetnya bukan hanya mendapatkan pembiayaan RBP, tetapi membangun sistem REDD+ yang dapat menunjukkan kinerja penurunan emisi, menjaga hutan, dan memastikan manfaat ekonomi dari program tersebut kembali kepada masyarakat.

“PETAI memfasilitasi proses implementasinya, tetapi kepemilikan atas agenda ini harus tetap menjadi milik Aceh,” ujar Robby.

Halaman:

Editor: Umar Effendy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X