Selasa, 18 Agustus 2026

Lapas Lhoksukon Overcapacity Empat Kali Lipat, 372 Warga Binaan Huni Ruang untuk 80 Orang

Photo Author
Umar Effendy, Kabaraceh.id
- Senin, 17 Agustus 2026 | 20:36 WIB
Bupati Ayahwa saat mengunjungi Lapas Kelas II B Lhoksukon di Gampong Kuta Lhoksukon
Bupati Ayahwa saat mengunjungi Lapas Kelas II B Lhoksukon di Gampong Kuta Lhoksukon

KABAR ACEH ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, mengalami kelebihan kapasitas lebih dari empat kali lipat. Lapas yang dirancang untuk menampung 80 orang kini dihuni 372 warga binaan.

Kondisi tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon Muhidfuddin saat Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil alias Ayahwa mengunjungi lapas itu seusai upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin, 17 Agustus 2026.

Muhidfuddin mengatakan kepadatan penghuni menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Ia berharap pembangunan fasilitas lapas baru dapat segera direalisasikan untuk mendukung proses pembinaan warga binaan.

“Harapan kami, semua pihak termasuk insan pers dapat bersama-sama mendorong agar segera direalisasikan pembangunan Lapas Kelas II B Lhoksukon yang baru demi kenyamanan dan efektivitas pembinaan,” kata Muhidfuddin.

Baca Juga: Gajah Deo dan Sinta Dipindahkan dari Jogja ke Kaltim, Kemenhut Ungkap Alasan dan Prosesnya

Bupati Minta Warga Binaan Berubah

Saat menemui warga binaan, Ayahwa meminta masa pidana dimanfaatkan untuk memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan keagamaan.

Ia mengibaratkan lapas sebagai tempat belajar seperti dayah. Menurut dia, warga binaan harus keluar dengan perubahan sikap dan tidak kembali melakukan tindak pidana.

“Lapas ini adalah tempat pengajian bagi kalian. Harus berubah, jangan ada lagi kejahatan. Keluar dari sini harus jadi Tgk. Imum,” kata Ayahwa.

Ia juga mengingatkan warga binaan, terutama generasi muda, agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat merusak masa depan. Ayahwa meminta mereka menjaga ibadah dan menjadikan masa hukuman sebagai kesempatan untuk bertobat.

Baca Juga: MBG Berastagi Picu Keracunan, BGN Ancam Pecat Kepala SPPG hingga Proses Hukum

Menurut dia, penurunan angka kejahatan penting untuk mengurangi kepadatan lapas. Ia berharap jumlah warga Aceh Utara yang berhadapan dengan hukum dapat ditekan melalui kepatuhan terhadap aturan.

252 Narapidana Terima Remisi

Di tengah persoalan overcapacity, Lapas Lhoksukon memberikan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI kepada 252 narapidana.

Halaman:

Editor: Umar Effendy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X