Muhidfuddin mengatakan pengurangan masa hukuman berkisar satu hingga lima bulan. Remisi paling lama diberikan selama lima bulan.
Narapidana penerima remisi didominasi mereka yang menjalani hukuman dalam perkara narkotika.
“Pengurangan masa hukuman tertinggi yaitu lima bulan. Narapidana yang menerima remisi didominasi oleh kasus narkoba,” ujar Muhidfuddin.
Setelah berdialog dengan warga binaan, Ayahwa meninjau sejumlah kamar hunian dan menyerahkan bantuan uang tunai kepada warga binaan.
Kepadatan Lapas Lhoksukon menjadi persoalan tersendiri dalam pelaksanaan pembinaan. Dengan jumlah penghuni mencapai 372 orang atau lebih dari empat kali kapasitas ideal, pembangunan fasilitas baru dinilai diperlukan untuk memperbaiki kondisi hunian sekaligus mendukung pembinaan narapidana.
Artikel Terkait
Perdana Berpangkat Brigjen, Danrem 011/Lilawangsa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Bacakan Teks Proklamasi
Paskibraka 2026: Celine Olivia dari Pontianak Jadi Pembawa Baki Bendera di Istana Merdeka
Cindy Gulla Protes Foto Dipakai Kemenpora untuk Promosi Race Tanpa Izin
MBG Berastagi Picu Keracunan, BGN Ancam Pecat Kepala SPPG hingga Proses Hukum
Gajah Deo dan Sinta Dipindahkan dari Jogja ke Kaltim, Kemenhut Ungkap Alasan dan Prosesnya