Selasa, 18 Agustus 2026

Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, 11 Tersangka Jalani Sidang Perdana

Photo Author
Umar Effendy, Kabaraceh.id
- Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:51 WIB
Sidang perdana kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. ( (YouTube/pnyogya - Threads/fadiyaisn))
Sidang perdana kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. ( (YouTube/pnyogya - Threads/fadiyaisn))

KABAR ACEH ID — Sebanyak 11 tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum mengungkap sejumlah bentuk kekerasan dalam surat dakwaan, termasuk dugaan anak diikat dan dikunci di ruangan sempit.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sunaryo. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tindakan terhadap anak-anak tersebut diduga berlangsung sejak Daycare Little Aresha mulai beroperasi pada 2022.

Jaksa juga menyebut pengelola daycare mengetahui aktivitas para pengasuh. Ketua Yayasan yang menaungi Little Aresha, Diyah Kusumastuti, disebut mengatur dan mengawasi para pengasuh yang bertugas secara bergantian di kelas.

Kepala Sekolah Little Aresha, Anita Palupy Indahsari, juga disebut mengetahui kondisi anak-anak dan aktivitas para pengasuh karena turut melakukan pengecekan keseharian di daycare.

Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka TPPU

Jaksa Sebut Mengikat Anak Jadi Instruksi Pengelola

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah perlakuan terhadap anak, antara lain mengikat, tidak memakaikan pakaian, serta menidurkan anak di lantai tanpa alas.

Menurut jaksa, praktik tersebut bukan semata tindakan individual pengasuh. Pengikatan anak disebut menjadi instruksi yang diberikan Diyah Kusumastuti.

Jaksa mengatakan pengasuh yang tidak mengikat atau membedong anak akan ditegur oleh Diyah. Salah satu arahan yang disebut dalam persidangan adalah agar anak diikat supaya tidak banyak bergerak.

Baca Juga: Pencurian 10 Sekolah di Bireuen Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Laptop hingga Proyektor

“Ditali aja, Dek, biar aman,” kata jaksa mengutip arahan Diyah dalam persidangan.

Menurut jaksa, para pengasuh menjalankan tugas secara bergantian dan pengaturan serta pengawasan mereka berada di bawah Diyah.

Anak Disebut Berdesakan di Ruangan 3 x 4 Meter

Jaksa juga mengungkap kondisi ruang penitipan anak. Salah satu jaksa, Sigit Kristianto, mengatakan ruangan berukuran sekitar 3 x 4 meter tersebut digunakan hingga 17 anak.

Halaman:

Editor: Umar Effendy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X