Pemeriksaan terhadap kadar alkohol produk yang terkait dengan kegiatan tersebut juga dilakukan sebagai bagian dari penyidikan.
“Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama,” ujar Iman.
Dua Tersangka Ditahan
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
RES dan AK telah ditangkap sejak 12 Agustus 2026. Perkara keduanya kemudian dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya.
“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya mulai Kamis,” kata Iman.
Baca Juga: Lima Tahun Ngajar Ngaji Gratis, Katratunida Dihadiahi Jenderal TNI Rumah Baru
Penyidikan terhadap dua tersangka lainnya masih berlangsung. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan kembali video tersebut dengan narasi yang dapat memicu konflik.
Iman meminta masyarakat menyerahkan proses hukum kepada penyidik dan menjaga situasi tetap kondusif.
Kasus ini bermula dari video challenge di booth Newport yang memperlihatkan pengunjung diminta melafalkan Surat Ad-Dhuha untuk mendapatkan hadiah minuman keras. Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian kegiatan, termasuk peran masing-masing pihak dan unsur pidana yang diduga terpenuhi.