Selasa, 18 Agustus 2026

Portal Satu Data Kabupaten/Kota Aceh Diluncurkan, Data Daerah Dihimpun dalam Satu Platform

Photo Author
Ratu Azzuhra, Kabaraceh.id
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:13 WIB
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Aceh, Mahdinarmansyah, selaku Ketua Panitia dalam kegiatan Forum Satu Data Aceh Tahun 2026 yang digelar di Ballroom The Pade Hotel
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Aceh, Mahdinarmansyah, selaku Ketua Panitia dalam kegiatan Forum Satu Data Aceh Tahun 2026 yang digelar di Ballroom The Pade Hotel

Mahdinarmansyah mengatakan forum tersebut juga ditujukan untuk mendapatkan masukan dan koreksi terhadap rancangan daftar data Pemerintah Aceh 2026 sebelum ditetapkan menjadi daftar final.

Tata kelola data pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Regulasi itu menetapkan sejumlah prinsip, antara lain standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk.

Di tingkat daerah, tata kelola data juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Data Perencanaan Pembangunan Daerah. Aturan tersebut mengatur peran wali data, wali data pendukung, dan produsen data.

Mahdinarmansyah mengatakan penguatan tata kelola diperlukan agar data yang masuk ke dalam sistem tidak hanya tersedia, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan dalam penyusunan kebijakan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam pengolahan data dapat terjalin lebih erat, dapat menghasilkan data yang tidak hanya berkualitas tetapi juga mudah diakses dan dimanfaatkan oleh para pengguna data,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Umar Effendy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X