Mahdinarmansyah mengatakan forum tersebut juga ditujukan untuk mendapatkan masukan dan koreksi terhadap rancangan daftar data Pemerintah Aceh 2026 sebelum ditetapkan menjadi daftar final.
Tata kelola data pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Regulasi itu menetapkan sejumlah prinsip, antara lain standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk.
Di tingkat daerah, tata kelola data juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Data Perencanaan Pembangunan Daerah. Aturan tersebut mengatur peran wali data, wali data pendukung, dan produsen data.
Mahdinarmansyah mengatakan penguatan tata kelola diperlukan agar data yang masuk ke dalam sistem tidak hanya tersedia, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan dalam penyusunan kebijakan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam pengolahan data dapat terjalin lebih erat, dapat menghasilkan data yang tidak hanya berkualitas tetapi juga mudah diakses dan dimanfaatkan oleh para pengguna data,” ujarnya.
Artikel Terkait
Hari Damai Aceh ke-21, Bupati Aceh Besar Minta Pemerintah Tunjukkan Manfaat Perdamaian
Semen Lhoknga Diproduksi di Aceh, Harganya Disebut Lebih Mahal dari Medan
SMA 2 Banda Aceh Lolos Final Nasional Cerdas Cermat Empat Pilar, Aceh Siapkan Karantina
Jembatan Darurat Indra Makmu Aceh Timur Rusak Lagi, Diduga Setelah Dilintasi Truk Bermuatan
Dana Pemulihan Nagan Raya Tersedia, Jembatan Gunong Kong Masih Putus