Selasa, 18 Agustus 2026

Bahasa Aceh Didorong Kembali Digunakan di Ruang Publik, Implementasi Instruksi Gubernur Dievaluasi

Photo Author
Ratu Azzuhra, Kabaraceh.id
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:52 WIB
Pemerintah Aceh melalui Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Sekretariat Daerah Aceh menggelar rapat koordinasi sektor kebudayaan
Pemerintah Aceh melalui Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Sekretariat Daerah Aceh menggelar rapat koordinasi sektor kebudayaan

“Tanggung jawab ini bukan hanya pemerintah, melainkan juga keluarga, lembaga pendidikan, tokoh adat, budayawan, akademisi, pelaku usaha, media massa, hingga masyarakat luas,” kata Muzakir.

Pemerintah Aceh mengevaluasi penerapan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 tentang penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh. Salah satu aturan yang disorot adalah penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi sedikitnya satu hari dalam sepekan, yakni setiap Kamis.

Evaluasi itu dibahas dalam rapat koordinasi sektor kebudayaan yang digelar Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Sekretariat Daerah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu, 12 Agustus 2026.

Instruksi tersebut berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), instansi vertikal, BUMN, BUMA, perbankan, serta lembaga lain yang beroperasi di Aceh. Selain penggunaan bahasa, pemerintah juga mendorong pemakaian Aksara Aceh atau Arab Jawi pada papan nama dan media informasi.

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, yang mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengatakan rapat koordinasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kebijakan tersebut diterapkan.

“Rapat koordinasi menjadi sangat penting untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat pelaksanaan instruksi tersebut,” kata Muzakir dalam sambutan tertulis yang dibacakan Syakir.

Menurut Muzakir, pemerintah perlu mengetahui kendala yang dihadapi setiap SKPA dalam menerapkan instruksi tersebut. Hasil evaluasi itu akan digunakan untuk menentukan langkah perbaikan.

Bahasa Aceh Makin Terdesak

Pemerintah Aceh menilai penggunaan Bahasa Aceh menghadapi tantangan seiring perubahan pola komunikasi masyarakat. Bahasa tersebut memang masih digunakan dalam keluarga, masyarakat, kegiatan adat, dan aktivitas keagamaan. Namun, penggunaannya terutama di kalangan generasi muda dinilai menghadapi tekanan.

Muzakir menyebut perkembangan teknologi digital, arus globalisasi, dan dominasi bahasa asing ikut memengaruhi intensitas penggunaan Bahasa Aceh.

“Kita tidak dapat menutup mata bahwa arus globalisasi, perkembangan teknologi digital, serta semakin dominannya bahasa asing telah memengaruhi intensitas penggunaan Bahasa Aceh, terutama di kalangan generasi muda,” ujarnya.

Ia mengatakan pelestarian bahasa tidak hanya berkaitan dengan mempertahankan alat komunikasi. Bahasa juga berkaitan dengan sejarah, nilai, kearifan lokal, cara berpikir, dan identitas masyarakat Aceh.

Karena itu, penerapan instruksi gubernur tidak cukup hanya melalui kebijakan administratif. Pemerintah daerah perlu memastikan bahasa dan aksara Aceh digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

“Tanggung jawab ini bukan hanya pemerintah, melainkan juga keluarga, lembaga pendidikan, tokoh adat, budayawan, akademisi, pelaku usaha, media massa, hingga masyarakat luas,” kata Muzakir.

Pemda Diminta Identifikasi Kendala

Rakor tersebut diikuti sejumlah kepala SKPA, Balai Bahasa Provinsi Aceh, perguruan tinggi yang memiliki program studi bahasa dan sastra Aceh, termasuk UNIKI, UBBG dan ISBI Aceh. Hadir pula unsur Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, serta kepala bagian kesejahteraan rakyat kabupaten/kota.

Kepala Biro Isra Aceh Yusrizal memandu kegiatan tersebut. Sejumlah narasumber memberikan pemaparan, di antaranya Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Muhammad Irfan, perwakilan Dinas Pendidikan Aceh Syarwani Joni, serta Nurlaila Hamzah.

Halaman:

Editor: Umar Effendy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X