KABAR ACEH ID - Pemerintah Aceh mengevaluasi penerapan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 tentang penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh. Salah satu aturan yang disorot adalah penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi sedikitnya satu hari dalam sepekan, yakni setiap Kamis.
Evaluasi itu dibahas dalam rapat koordinasi sektor kebudayaan yang digelar Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Sekretariat Daerah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu, 12 Agustus 2026.
Instruksi tersebut berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), instansi vertikal, BUMN, BUMA, perbankan, serta lembaga lain yang beroperasi di Aceh. Selain penggunaan bahasa, pemerintah juga mendorong pemakaian Aksara Aceh atau Arab Jawi pada papan nama dan media informasi.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, yang mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengatakan rapat koordinasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kebijakan tersebut diterapkan.
Baca Juga: Portal Satu Data Kabupaten/Kota Aceh Diluncurkan, Data Daerah Dihimpun dalam Satu Platform
“Rapat koordinasi menjadi sangat penting untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat pelaksanaan instruksi tersebut,” kata Muzakir dalam sambutan tertulis yang dibacakan Syakir.
Menurut Muzakir, pemerintah perlu mengetahui kendala yang dihadapi setiap SKPA dalam menerapkan instruksi tersebut. Hasil evaluasi itu akan digunakan untuk menentukan langkah perbaikan.
Bahasa Aceh Makin Terdesak
Pemerintah Aceh menilai penggunaan Bahasa Aceh menghadapi tantangan seiring perubahan pola komunikasi masyarakat. Bahasa tersebut memang masih digunakan dalam keluarga, masyarakat, kegiatan adat, dan aktivitas keagamaan. Namun, penggunaannya terutama di kalangan generasi muda dinilai menghadapi tekanan.
Muzakir menyebut perkembangan teknologi digital, arus globalisasi, dan dominasi bahasa asing ikut memengaruhi intensitas penggunaan Bahasa Aceh.
Baca Juga: Dana Pemulihan Nagan Raya Tersedia, Jembatan Gunong Kong Masih Putus
“Kita tidak dapat menutup mata bahwa arus globalisasi, perkembangan teknologi digital, serta semakin dominannya bahasa asing telah memengaruhi intensitas penggunaan Bahasa Aceh, terutama di kalangan generasi muda,” ujarnya.
Ia mengatakan pelestarian bahasa tidak hanya berkaitan dengan mempertahankan alat komunikasi. Bahasa juga berkaitan dengan sejarah, nilai, kearifan lokal, cara berpikir, dan identitas masyarakat Aceh.
Karena itu, penerapan instruksi gubernur tidak cukup hanya melalui kebijakan administratif. Pemerintah daerah perlu memastikan bahasa dan aksara Aceh digunakan dalam kehidupan sehari-hari.